Selasa, 15 Juni 2010

HUKUM MELANGGAR PERATURAN LALU LINTAS













Syaikh Bin Baaz Rahimahullah ditanya:

“ Apa hukum Islam terhadap seseorang yang melanggar peraturan lalu lintas, misalnya melanggar rambu-rambu lampu merah ?”

Syaikh Bin Baaz Rahimahullah menjawab:

لا يجوز لأي مسلم أو غير مسلم أن يخالف أنظمة الدولة في شأن المرور لما في ذلك من الخطر العظيم عليه وعلى غيره ، والدولة وفقها الله إنما وضعت ذلك حرصا منها على مصلحة الجميع ودفع الضرر عن المسلمين

فلا يجوز لأي أحد أن يخالف ذلك ، وللمسؤولين عقوبة من فعل ذلك بما يردعه ، وأمثاله ، لأن الله سبحانه يزع بالسلطان ما لا يزع بالقرآن ، وأكثر الخلق لا يردعهم وازع القرآن والسنة ، وإنما يردعهم وازع السلطان بأنواع العقوبات وما ذاك إلا لقلة الإيمان بالله واليوم الآخر ، أو عدم ذلك بالنسبة إلى أكثر الخلق كما قال سبحانه { وما أكثر الناس ولو حرصت بمؤمنين } نسأل الله للجميع الهداية والتوفيق .

“ Tidak diperbolehkan bagi siapa saja baik muslim maupun non muslim untuk melanggar peraturan pemerintah dalam lalu lintas karena hal itu dapat menyebabkan bahaya yang besar bagi dirinya dan orang lain. Pemerintah –semoga Allah memberi taufik kepadanya- menetapkan peraturan tersebut karena keinginan yang kuat untuk memberi kemaslahatan bagi seluruhnya dan menolak kemudharatan bagi kaum muslimin.

Maka tidak diperbolehkan bagi siapa saja untuk melanggarnya, dan yang menangani hal tersebut menetapkan hukuman bagi pelakunya agar membuatnya jera dan yang semisalnya. Sebab Allah Subhaanahu wata'ala, dapat mencegah orang berbuat kejahatan dengan penguasa yang dia tidak jera dengan Al Qur’an. Banyak manusia tidak membuat mereka jera dengan nasehat Al Qur’an dan As Sunnah, namun yang membuat mereka jera adalah penguasa dengan menerapkan berbagai macam jenis hukuman. Hal ini disebabkan karena lemahnya iman kepada Allah dan hari akhir, atau bahkan tidak memiliki iman sama sekali jika melihat mayoritas manusia. Sebagaimana Firman Allah Ta’ala:

وَمَا أَكْثَرُ النَّاسِ وَلَوْ حَرَصْتَ بِمُؤْمِنِينَ

“ Dan sebagian besar manusia tidak akan beriman - walaupun kamu sangat menginginkannya.” (QS.Yusuf:103)

Kami memohon kepada Allah semoga diberi hidayah dan taufik kepada semuanya.

(Dari kitab fatawa islamiyyah: 4/536)

HUKUM TIDAK MENGKAFIRKAN YAHUDI DAN NASHARA

Syaikh Bin Baaz rahimahullah ditanya:

Apa hukum orang yang tidak mengkafirkan Yahudi dan Nashara?

Beliau menjawab:

Dia sama seperti mereka. Barang siapa yang tidak mengkafirkan orang-orang kafir maka dia sama seperti mereka. Tanda beriman kepada Allah adalah mengafirkan orang yang mengingkarinya.Oleh karenanya, terdapat dalam hadits yang shahih bahwa Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda:

من وحد الله وكفر بما يعبد من دون الله، حرم مـاله ودمـه وحسابه على الله

“ Barangsiapa yang mentauhidkan Allah dan mengingkari apa saja yang disembah selain Allah, maka haram harta, darah dan hisabnya diserahkan kepada Allah.”

(HR, Muslim, Kitabul Iman Al-Amru Biqitalin Naas, no:23)

Allah Azza Wajalla berfirman:

فَمَنْ يَكْفُرْ بِالطَّاغُوتِ وَيُؤْمِنْ بِاللَّهِ فَقَدِ اسْتَمْسَكَ بِالْعُرْوَةِ الْوُثْقَى لَا انْفِصَامَ لَهَا وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

“ Barangsiapa yang ingkar kepada thaghut dan beriman kepada Allah, Maka Sesungguhnya ia telah berpegang kepada buhul tali yang amat kuat yang tidak akan putus. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. “ (QS.Al-Baqarah:256)

Maka wajib beriman kepada Allah, mentauhidkan-Nya, ikhlas hanya untuk-Nya, meyakini keimanan kaum mukminin dan wajib mengkafirkan orang-orang kafir yang telah sampai kepada mereka syariat namun mereka tidak beriman seperti Yahudi, Nashara, Majusi, Komunis, dan yang lainnya yang ada dihari ini dan sebelumnya, dari yang telah sampai kepada mereka risalah Allah namun mereka tidak beriman, maka dia termasuk penghuni neraka dan kafir.

Kami memohon keselamatan dari Allah.

(Kumpulan Fatwa dan Makalah, Jilid 28)



0 komentar: